Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Gasal 20232024 Fikes UNSOED

Penyesuaian UKT, bagi mahasiswa S1 reguler Fikes bisa mengajukan permohonan penyesuaian UKT untuk semester gasal Tahun Akademik 2022/2023 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pegajuan penyesuaian UKT hanya diberikan bagi mahasiswa yang orang tua/walinya mengalami perubahan penghasilan dan atau perubahan jumlah anggota keluarga.
  2. Mahasiswa belum pernah mendapatkan penyesuaian UKT sebelumnya.
  3. Penyesuaian UKT diberikan sampai dengan mahasiswa tersebut lulus.
  4. Surat permohonan tertulis kepada Rektor melalui Dekan Fikes, dan diketahui/ditandatangani orang tua/wali.
  5. Surat Keterangan Mahasiswa Aktif dan tidak sedang menerima beasiswa yang ditanda tangani oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
  6. Telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester.
  7. Surat keterangan penghasilan orang tua yang disahkan Kepala Desa/Kelurahan setempat dan Daftar gaji orang tua (suami dan istri apabila keduanya bekerja) yang disahkan instansi/perusahaan yang bersangkutan.
  8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang TERBARU yang disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
  9. Bukti-bukti lain yang mendukung perubahan kemampuan keuangan (misal surat pensiun/PHK, surat kematian, fc. rekening listrik, fc. Pajak Bumi dan Bangunan, dll).

Surat permohonan berikut persyaratan yang sudah lengkap dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dikirim ke Bapendik Fikes, dan untuk soft file permohonan di SCAN pdf. dijadikan 1 file dengan diberi nama  “nim_namamhs” dikirim ke email : kemahasiswaanfikes21@gmail.com.

Jadwal pengumpulan berkas penyesuaian UKT ke Fakultas mulai 12 Mei s.d 22 Mei 2023 Pukul 16.00 WIB.

Unduh Persyaratan:

Surat permohonan dan surat keterangan aktif

Surat Pengumuman Penyesuaian UKT