Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FIKES
Merupakan komisi independen yang bertugas untuk memastikan semua penelitian bidang kesehatan dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah etik penelitian. Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FIKES dibentuk oleh Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman dibentuk dengan SK Dekan FIKES UNSOED Nomor:318/UN.23.09/PT.01.09/2019 tanggal 6 Agustus 2019
Tujuan
- KEPK berfungsi memberikan perlindungan terhadap subjek penelitian.
- KEPK bertugas menilai, meminta klarifikasi, modifikasi kemudian memberikan persetujuan etik penelitian (ethical approval) atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian kesehatan.
Susunan Komisi Etik Penelitian Kesehatan FIKES :
Untuk Alur Pengajuan dan jenis dokumen serta informasi lengkapnya silakan klik linknya.