Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman

Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman No. 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang disebut Gugus Penjaminan Mutu (GPM) adalah penjamin mutu di tingkat fakultas yang diketuai oleh Wakil Dekan Bidang Akademik atau yang disebut dengan nama lain.

Struktur Tim GPM yang dibentuk dengan SK Dekan Fikes Unsoed No. 294/UN23.09/JM.00/2019 tanggal 25 Juli 2019 adalah sebagai berikut:

GPM Fikes Unsoed memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi mutu akademik di tingkat Fakultas
  2. Melaksanakan penjaminan mutu untuk Program Studi S1 dan profesi
  3. Melaksanakan penyempurnaan dokumen Standar Penjaminan Mutu
  4. Menyusun Buku Mutu Akademik Fakultas
  5. Menyusun dokumen penjaminan mutu

Dokumen dan borang yang disiapkan oleh GPM Fikes untuk menunjang kegiatan penjaminan mutu adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan mutu (SPMI)
  2. Standar mutu pendidikan, penelitian & pengabdian
  3. Manual mutu
  4. Manual prosedur
  5. Sasaran mutu
  6. Instruksi kerja
  7. Audit Internal Mutu Akademik (AIMA)
  8. Evaluasi dosen dan proses belajar mengajar