Program Studi Profesi Dietisien

Hiya Alfi Rahmah, S.Gz., M.P.H., RD

(Ketua Prodi Profesi Dietisien)

Profil Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi, Dietisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan D4 gizi, S1 gizi, dan pendidikan profesi (internship) gizi dan memiliki kompetensi melakukan pelayanan gizi di sarana pelayanan kesehatan, industri (unit kerja) penyelenggaraan makanan banyak, dan perbaikan gizi masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan profesi dietisien mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Dietisien.

                Pendidikan Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien bernaung dibawah Jurusan Ilmu Gizi Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002 serta Undang Undang RI No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien berdiri berdasarkan izin pendirian pada  Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia No 519/B/0/2025.

Spesifikasi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien
  1. Dietisien adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan minimal pendidikan profesi dietisien yang diakui pemerintah Republik Indonesia.
  2. Dietisien yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi bidang Ilmu Gizi, dengan beban studi 38 SKS (Sistem Kredit Semester) yang terdiri atas 3 (tiga) kelompok kajian keilmuan dengan rincian: MK Gizi Klinik sejumlah 8 mata kuliah (19 SKS), MK Gizi Masyarakat sejumlah 4 mata kuliah (10 SKS) dan MK Manajemen Penyelenggaraan Makanan (MPM) sejumlah 4 mata kuliah (9 SKS); dengan IPK ≥ 2,00 dan tanpa nilai E.
  3. Gelar yang diberikan kepada para lulusan adalah “Dietisien” sesuai dengan nomenklatur Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/Kpt/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi 
  4. Peran dan fungsi Dietisien di masyarakat dan sistem pelayanan gizi dalam aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  5. Dietisien, dapat menempuh pendidikan tinggi lanjutan baik pada Program Pascasarjana maupun Program Doktoral untuk mendapatkan tingkat keahlian dan kemampuan yang lebih tinggi.
Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran di Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien Unsoed menggunakan asas Praktik Pembelajaran Intensif, dengan metode dan bentuk pembelajaran yaitu :

  1. Case-based Learning
  2. Project-based Learning
  3. Pembelajaran Kolaboratif
  4. Aktivitas Partisipatif
Profil Lulusan 

Lahan Pembelajaran yang digunakan selama masa studi Pendidikan Profesi Dietisien :
  1. Ruang Kuliah
  2. Laboratorium Penyelenggaraan Makanan
  3. Laboratorium Pengolahan Pangan dan Kuliner
  4. Laborartorium Dietetik
  5. Laboratorium Pendidikan dan Konseling Gizi
  6. Laboratorium Penilaian Status Gizi
  7. Lahan Rumah Sakit untuk Gizi Klinik RS
  8. Lahan Rumah Sakit untuk MPM RS
  9. Lahan Puskesmas untuk Gizi Masyarakat
  10. Lahan Komersial untuk MPM Komersial
  11. Ruang Seminar
  12. Ruang OSCE
  13. Fasilitas Pembelajaran Lainnya
Dosen Pendidikan Program Studi Profesi Dietisien FIKES UNSOED
  1. Hiya Alfi Rahmah, S.Gz.MPH., Dietisien NIP. 198909172018032002
  2. Yovita Puri Subardjo, S.Gz., RD, MPH, NIP. 198704302015042002
  3. Ibnu Zaki , S.Gz., M.Gizi, RD, NIP. 198811052023211016
  4. Izzati Nur Khoiriani, S.Gz., MPH, Dietisien, NIP. 199012182019032018
  5. Dika Betaditya, S.Gz., MPH, Dietisien, NIP. 199209022024062001
  6. Wahyu Vera Wardani, S.Gz., M.Si., Dietisien, NIP. 199309172024062001
  7. Afina Rachma Sulistyaning, S.Gz., M.Sc, Dietisien, NIP. 199112222019032016
  8. Nurrekta Yuristrianti, DCN., M.Kes., Dietisien, NIP. 196504021988032012
  9. Sifa Aulia Wicaksari, S.Gz., M.Gizi., Dietisien, NIP. 199402172022042001

VISI MISI TUJUAN SASARAN & UNGGULAN :

Visi yaitu “Menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien yang unggul dalam penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal pada tahun 2030”. 

 

Misi PS adalah : 

  1. Mengembangkan pembelajaran untuk menghasilkan lulusan yang unggul dalam penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  2. Mengembangkan penelitian dalam penanganan masalah gizi dengan berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  3. Mengembangkan pengabdian kepada masyarakat untuk penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  4. Mendukung pengembangan kerjasama untuk peningkatan kualitas pembelajaran

 

Tujuan PS adalah : 

  1. Menyelenggarakan proses pembelajaran yang mengintegrasikan penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  2. Menghasilkan karya inovatif dalam penanganan masalah gizi dengan berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  3. Menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi (ipteks) dan keterampilan di bidang gizi dalam pengabdian kepada masyarakat
  4. Mengembangkan kerja sama untuk peningkatan kualitas pembelajaran

 

Sasaran yang dilakukan untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan PS diantaranya :

  1. Terselenggaranya proses pembelajaran yang mengintegrasikan penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  2. Tersedianya modul pembelajaran praktik keprofesian gizi
  3. Terselenggaranya kegiatan intervensi gizi berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  4. Terselenggaranya kerja sama untuk peningkatan kualitas pembelajaran

 

Unggulan :

  1. Unggul dalam penanganan masalah gizi, bahwa PS menjadi pusat untuk penanganan masalah gizi ganda dengan pemanfaatan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal di bidang asuhan gizi, intervensi produk gizi, program gizi masyarakat dan pendidikan gizi;
  2. Pengembangan sumber daya perdesaan, bahwa PS memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan dan membangun aspek potensi masyarakat perdesaan dan sumber daya pangan lokal untuk menangani masalah gizi; 
  3. Kearifan lokal, bahwa PS memiliki tanggung jawab untuk memanfaatkan secara bijaksana kearifan lokal yang dicerminkan dalam ciri khas etika, nilai, norma, pandangan hidup, tradisi,  tata nilai budaya dan pengetahuan yang dimiliki/dilakukan oleh masyarakat dalam menangani masalah gizi. 

 Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan yang unggul, dapat berkarya secara mandiri dan inovatif dalam penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  2. Melaksanakan penelitian dalam penanganan masalah gizi dengan berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  3. Menerapkan ipteks dan keterampilan di bidang gizi dalam pengabdian kepada masyarakat
  4. Menerapkan  kerjasama untuk peningkatan kualitas pembelajaran

Sasaran

  1. Meningkatnya kontribusi dalam memenuhi kebutuhan SDM di bidang gizi yaitu dietisien untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama masyarakat perdesaan
  2. Mendukung pengembangan karya penelitian dalam penanganan masalah gizi dengan berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  3. Mendukung pengembangan hasil ipteks di bidang gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya dan kearifan lokal
  4. Mendukung pengembangan kerjasama untuk peningkatan kualitas pembelajaran

MODUL

Dalam rangka memenuhi visi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien Jurusan Ilmu Gizi Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman yaitu menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien yang unggul dalam penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal, kurikulum penyelenggaran pembelajaran di Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien Unsoed disusun dalam dua semester yang tertuang dalam beberapa kegiatan dan rotasi antara  lain :

Sebaran Mata Kuliah :

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah unit kerja penjaminan mutu di tingkat program studi yang bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkup Prodi. Tim GKM juga berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 34 Tahun 2021 Pasal 11 (2), Tim GKM terdiri atas satu (1) orang ketua, satu (1) orang sekretaris, dan lima (5) orang anggota. Berdasarkan peraturan yang sama pasal 13, tugas-tugas GKM meliputi:

  1. Mengelola pelaksanaan SPMI bidang Akademik
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar mutu akademik
  3. Menyusun rekomendasi upaya peningkatan mutu akademik kepada jurusan / bagian atau program studi
  4. Melakukan kerjasama dengan tim Gugus Penjaminan Mutu (GPM), unit kerja penjaminan mutu di Tingkat fakultas
  5. Mendampingi program studi dalam melakukan evaluasi diri program studi dan persiapan pelaksanaan akreditasi

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien 

Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam rangka penerimaan calon mahasiswa baru Program Studi Pendidikan Profesi Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam rangka memenuhi visi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien Jurusan Ilmu Gizi Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman yaitu menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien yang unggul dalam penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal, kurikulum penyelenggaran pembelajaran di Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien Unsoed disusun dalam dua semester yang tertuang dalam beberapa kegiatan dan rotasi antara lain :

Persyaratan :

  1. Lulusan S1 Ilmu Gizi
  2. Berasal dari Program Studi Gizi yang terakreditasi minimal Baik Sekali / B / Terakreditasi Unggul 4 Tahun
  3. IPK minimal 3,00 (Alumni) dan 3,20 (Non-Alumni)
  4. Sehat secara Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Sehat Jasmani
  5. Sehat secara Rohani dibuktikan dengan Hasil Pemeriksaan Psikologis MMPI
  6. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris TOEFL ITP ≥ 400 dan TOEFL Like ≥ 450
  7. Memiliki jaminan pembiayaan untuk lanjut studi
  8. Mendapatkan rekomendasi akademik untuk lanjut studi (1 orang)
  9. Mendapatkan izin dari pimpinan (khusus yang sudah bekerja)

Tahapan Seleksi :

  1. Seleksi Administrasi
  • Melakukan pendaftaran online melalui https ://admisi.unsoed.ac.id/
  • Mengumpulkan berkas pendaftaran melalui google form : https://bit.ly/berkasPMBPSPPD2627 (file dijadikan satu dengan urutan)
    1. KTP
    2. Ijazah dan Transkrip nilai S1
    3. Akreditasi Program Studi PT Asal S1
    4. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    5. Surat Hasil Pemeriksaan Psikologi MMPI
    6. Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris TOEFL
    7. Surat Jaminan Pembiayaan Studi
    8. Surat Rekomendasi Akademik
    9. Surat Izin Pimpinan (bagi yang sudah bekerja)

                                                Link download template berkas pada https://bit.ly/formatberkaspmbdietisien26

2.Seleksi Akademik (Ujian Skill)

3.Seleksi Wawancara

 

Ketentuan Dokumen Persyaratan :

  1. KTP, {Identitas Calon Pendaftar, berupa scan asli dokumen}
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai S1, {berupa scan asli dokumen, diperboleh menggunakan fotokopi ijazah/transkrip dengan legalisir atau SKL dengan legalisir}
  3. Sertifikat Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Asal S1 {berupa scan asli dokumen, diperbolehkan menggunakan fotokopi yang dilegalisir}
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Fasilitas Kesehatan milik pemerintah, dalam waktu maksimal 3 bulan terakhir {berupa scan asli dokumen}
  5. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi MMPI dari Lembaga Psikologi/RS yang kredibel. {berupa scan asli dokumen}
  6. Sertifikat telah mengikuti Tes Bahasa Inggris, dapat berupa tes TOEFL {berupa scan asli dokumen}
  7. Surat Jaminan Pembiayaan Studi, dari pemberi jaminan akan menanggung biaya studi {berupa scan asli dokumen}
  8. Surat Rekomendasi Akademik, dari dosen perguruan tinggi asal atau pimpinan tempat bekerja saat ini bagi yang sudah bekerja {berupa scan asli dokumen}
  9. Surat Izin Pimpinan (khusus bagi yang sudah bekerja), {berupa scan asli dokumen)

Waktu Seleksi

Biaya Pendidikan 

Narahubung: Ibu Dita

(WA – 085117481147)