Gugus Penjamin Mutu

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman

Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman No. 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang disebut Gugus Penjaminan Mutu (GPM) adalah penjamin mutu di tingkat fakultas yang diketuai oleh Wakil Dekan Bidang Akademik atau yang disebut dengan nama lain.

Struktur Tim GPM yang dibentuk dengan SK Dekan Fikes Unsoed No. 294/UN23.09/JM.00/2019 tanggal 25 Juli 2019 adalah sebagai berikut:

GPM Fikes Unsoed memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi mutu akademik di tingkat Fakultas
  2. Melaksanakan penjaminan mutu untuk Program Studi S1 dan profesi
  3. Melaksanakan penyempurnaan dokumen Standar Penjaminan Mutu
  4. Menyusun Buku Mutu Akademik Fakultas
  5. Menyusun dokumen penjaminan mutu

Dokumen dan borang yang disiapkan oleh GPM Fikes untuk menunjang kegiatan penjaminan mutu adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan mutu (SPMI)
  2. Standar mutu pendidikan, penelitian & pengabdian
  3. Manual mutu
  4. Manual prosedur
  5. Sasaran mutu
  6. Instruksi kerja
  7. Audit Internal Mutu Akademik (AIMA)
  8. Evaluasi dosen dan proses belajar mengajar
  • KEBIJAKAN MUTU (SPMI)

    Kebijakan Mutu (SPMI)

  • SIKLUS PENJAMINAN MUTU

    Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memiliki Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh unit pelaksana SPMI yang meliputi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) dan Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU) di tingkat universitas, Tim Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat fakultas, serta Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat Program Studi (PS). Penerapan tanggung jawab dan wewenang sesuai struktur organisasi dalam kebijakan SPMI Unsoed. Penjaminan Mutu Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memiliki Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh unit pelaksana SPMI yang meliputi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) dan Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU) di tingkat universitas, Tim Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat fakultas, serta Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat Program Studi (PS). Penerapan tanggung jawab dan wewenang sesuai struktur organisasi dalam kebijakan SPMI Unsoed. Gambar Struktur Organisasi Unit Kerja Penjaminan Mutu Universitas Jenderal Soedirman Penyelenggaraan SPMI di Unsoed mengacu pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan SK Rektor UNSOED No. 3/UN23/JM.00/2025 tentang Penetapan Dokumen Kebijakan dan Standar SPMI Unsoed. Implementasi SPMI dilakukan melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar (PPEPP). Gambar Siklus Penetapan, Pelaksaaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Mutu dalam SPMI Unsoed mengacu pada peraturan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Siklus PPEPP yang dilaksanakan di FIKes adalah sebagai berikut: a. Penetapan FIKes menetapkan berbagai dokumen meliputi kebijakan SPMI, standar mutu, manual mutu, SOP, dan formulir pada semua aspek, termasuk standar akademik, sarana prasarana, keuangan, hingga layanan kemahasiswaan. Dokumen tersebut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tridharma di seluruh unit akademik. FIKes juga menetapkan Rencana Induk Pengembangan Penelitian dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat, sedangkan di tingkat PS juga memiliki Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Dokumen kurikulum PS juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan. b. Pelaksanaan Pelaksanaan standar mutu dilakukan melalui: 1) Implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), 2) Pelaksanaan penelitian dan PkM sesuai roadmap serta RIP dan RIPkM; 3) Pelaksanaan kegiatan akademik maupun non-akademik lainnya. FIKes telah menerapkan berbagai sistem informasi terintegrasi berbasis Single Sign-On (SSO) untuk mendukung kegiatan tridharma maupun administrasi, seperti Sistem Informasi Akademik (SIA), ISS OBE, LMS eLDirU, TeraVersa, Akadmas, dan sistem lainnya. c. Evaluasi Evaluasi pelaksanaan standar mutu antara lain dilakukan melalui: 1) Evaluasi ketercapaian CPMK dengan penyusunan portofolio tiap Mata Kuliah; 2) Evaluasi Indeks Kinerja Akademik Dosen (IKAD), Monitoring dan Evaluasi (Monev) akademik PS dan non-akademik (sarana prasarana, keuangan, SDM, dan layanan kemahasiswaan); 3) Tracer study dan survei kepuasan mahasiswa, dosen, tendik, mitra, alumni, dan pengguna lulusan; 4) Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) tahunan oleh LPMPP; 5) Audit keuangan dan sarana prasarana antara lain oleh Konsultan Akuntan Publik dan Satuan Pengendali Internal. Mulai tahun 2024, AIMA di tingkat PS maupun Fakultas di Unsoed telah dilakukan melalui sistem digital terintegrasi untuk mendukung implementasi SPMI yaitu Jenderal Soedirman Internal Quality Assurance (JELITA), sehingga data telah termonitor dan terdokumentasi dengan baik. Sementara itu, audit eksternal dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PT-Kes). d. Pengendalian Masalah atau temuan dari evaluasi yang telah dilakukan, kemudian dibahas dan ditentukan akar permasalahannya dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di tingkat PS maupun FIKes, dengan melibatkan stakeholders internal maupun eksternal. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi: 1) Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL); 2) Tindakan koreksi sesuai RTL, misalnya dalam bentuk peninjauan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) atau Rencana Pembelajaran Semester (RPS), peningkatan sarana prasarana, penambahan tenaga laboran, dan revisi kebijakan atau SOP. e. Peningkatan Peningkatan mutu dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi dan RTL. Hal ini didokumentasikan dalam bentuk pelaporan Bukti Tindak Lanjut (BTL) dan Permintaan Tindakan Koreksi (PTK). Misalnya penyempurnaan RPS dan metode pembelajaran, peninjauan kurikulum secara berkala, realisasi penambahan SDM sesuai kebutuhan, peningkatan layanan administrasi dan kemahasiswaan, peningkatan kompetensi dosen dan tendik, ataupun peningkatan standar mutu FIKes. Pelaksanaan SPMI juga melibatkan seluruh sivitas akademika selaku stakeholder internal (pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa) serta pemangku kepentingan eksternal seperti alumni, pengguna lulusan, mitra kerja sama, dan organisasi profesi. Pemangku kepentingan internal dan atau eksternal dilibatkan dalam Audit Mutu Internal Akademik (AIMA), rapat tinjauan manajemen-rapat tindak lanjut (RTM-RTL), tracer study, survei pengguna lulusan. Stakeholders juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan lain seperti penyusunan atau peninjauan VMTS dan kurikulum, untuk memastikan relevansi kurikulum dan mutu lulusan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Tindak lanjut evaluasi mutu menunjukkan peningkatan kualitas pembelajaran; tingkat serapan kerja; serta kepuasan alumni, mitra dan pengguna lulusan. Hasil evaluasi SPMI digunakan untuk menyusun strategi pengembangan, seperti penguatan kurikulum, soft skills, publikasi ilmiah, perluasan kerja sama, dan pengembangan sarana prasarana. Gambar Struktur Organisasi Unit Kerja Penjaminan Mutu Universitas Jenderal Soedirman Penyelenggaraan SPMI di Unsoed mengacu pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan SK Rektor UNSOED No. 3/UN23/JM.00/2025 tentang Penetapan Dokumen Kebijakan dan Standar SPMI Unsoed. Implementasi SPMI dilakukan melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar (PPEPP). Gambar Siklus Penetapan, Pelaksaaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Mutu dalam SPMI Unsoed mengacu pada peraturan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Siklus PPEPP yang dilaksanakan di FIKes adalah sebagai berikut: a. Penetapan FIKes menetapkan berbagai dokumen meliputi kebijakan SPMI, standar mutu, manual mutu, SOP, dan formulir pada semua aspek, termasuk standar akademik, sarana prasarana, keuangan, hingga layanan kemahasiswaan. Dokumen tersebut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tridharma di seluruh unit akademik. FIKes juga menetapkan Rencana Induk Pengembangan Penelitian dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat, sedangkan di tingkat PS juga memiliki Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Dokumen kurikulum PS juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan. b. Pelaksanaan Pelaksanaan standar mutu dilakukan melalui: 1) Implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), 2) Pelaksanaan penelitian dan PkM sesuai roadmap serta RIP dan RIPkM; 3) Pelaksanaan kegiatan akademik maupun non-akademik lainnya. FIKes telah menerapkan berbagai sistem informasi terintegrasi berbasis Single Sign-On (SSO) untuk mendukung kegiatan tridharma maupun administrasi, seperti Sistem Informasi Akademik (SIA), ISS OBE, LMS eLDirU, TeraVersa, Akadmas, dan sistem lainnya. c. Evaluasi Evaluasi pelaksanaan standar mutu antara lain dilakukan melalui: 1) Evaluasi ketercapaian CPMK dengan penyusunan portofolio tiap Mata Kuliah; 2) Evaluasi Indeks Kinerja Akademik Dosen (IKAD), Monitoring dan Evaluasi (Monev) akademik PS dan non-akademik (sarana prasarana, keuangan, SDM, dan layanan kemahasiswaan); 3) Tracer study dan survei kepuasan mahasiswa, dosen, tendik, mitra, alumni, dan pengguna lulusan; 4) Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) tahunan oleh LPMPP; 5) Audit keuangan dan sarana prasarana antara lain oleh Konsultan Akuntan Publik dan Satuan Pengendali Internal. Mulai tahun 2024, AIMA di tingkat PS maupun Fakultas di Unsoed telah dilakukan melalui sistem digital terintegrasi untuk mendukung implementasi SPMI yaitu Jenderal Soedirman Internal Quality Assurance (JELITA), sehingga data telah termonitor dan terdokumentasi dengan baik. Sementara itu, audit eksternal dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PT-Kes). d. Pengendalian Masalah atau temuan dari evaluasi yang telah dilakukan, kemudian dibahas dan ditentukan akar permasalahannya dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di tingkat PS maupun FIKes, dengan melibatkan stakeholders internal maupun eksternal. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi: 1) Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL); 2) Tindakan koreksi sesuai RTL, misalnya dalam bentuk peninjauan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) atau Rencana Pembelajaran Semester (RPS), peningkatan sarana prasarana, penambahan tenaga laboran, dan revisi kebijakan atau SOP. e. Peningkatan Peningkatan mutu dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi dan RTL. Hal ini didokumentasikan dalam bentuk pelaporan Bukti Tindak Lanjut (BTL) dan Permintaan Tindakan Koreksi (PTK). Misalnya penyempurnaan RPS dan metode pembelajaran, peninjauan kurikulum secara berkala, realisasi penambahan SDM sesuai kebutuhan, peningkatan layanan administrasi dan kemahasiswaan, peningkatan kompetensi dosen dan tendik, ataupun peningkatan standar mutu FIKes. Pelaksanaan SPMI juga melibatkan seluruh sivitas akademika selaku stakeholder internal (pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa) serta pemangku kepentingan eksternal seperti alumni, pengguna lulusan, mitra kerja sama, dan organisasi profesi. Pemangku kepentingan internal dan atau eksternal dilibatkan dalam Audit Mutu Internal Akademik (AIMA), rapat tinjauan manajemen-rapat tindak lanjut (RTM-RTL), tracer study, survei pengguna lulusan. Stakeholders juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan lain seperti penyusunan atau peninjauan VMTS dan kurikulum, untuk memastikan relevansi kurikulum dan mutu lulusan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Tindak lanjut evaluasi mutu menunjukkan peningkatan kualitas pembelajaran; tingkat serapan kerja; serta kepuasan alumni, mitra dan pengguna lulusan. Hasil evaluasi SPMI digunakan untuk menyusun strategi pengembangan, seperti penguatan kurikulum, soft skills, publikasi ilmiah, perluasan kerja sama, dan pengembangan sarana prasarana.

  • STANDAR MUTU

    Standar Mutu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian

  • AUDIT INTERNAL MUTU AKADEMIK (AIMA)

    Pelaksanaan AMI melibatkan auditor mutu yang ditunjuk oleh LP3M dan ditetapkan melalui Surat Tugas Rektor Unsoed. Selanjutnya auditor melaksanakan audit mutu dengan menggunakan instrumen berupa formulir mutu yang telah disusun oleh LP3M dan Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU). Hasil pelaksanaan AMI didokumentasikan oleh LP3M dalam bentuk laporan hasil AMI. Laporan hasil AMI selanjutnya dipaparkan dalam rapat pembahasan hasil AMI agar diketahui oleh seluruh unit yang berkepentingan dalam pencapaian standar serta pimpinan Unsoed. Laporan hasil audit mutu ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala LP3M untuk selanjutnya diserahkan kepada Rektor Unsoed untuk ditindaklanjuti. Dalam pelaksanaan penjaminan mutu, kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara terstruktur yaitu dari unit kerja operasional yang paling bawah hingga ke level pimpinan. Seluruh unit kerja baik dari level operasional sampai dengan pengambil kebijakan memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan standar mutu, sehingga wajib dilakukan monitoring dan evaluasi. Setiap pimpinan dari unit kerja di semua struktur melekat kepadanya fungsi monitoring dan evaluasi. Selanjutnya secara keseluruhan PPMU Unsoed melakukan monitoring dan evaluasi pada seluruh jajaran yang ada di Unsoed secara terstruktur dan berkelanjutan, menggunakan instrumen dan formulir mutu yang telah ditetapkan. Hasil penjaminan mutu berupa laporan pelaksanaan penjaminan mutu wajib ditindaklanjuti, setelah memperoleh persetujuan dan rekomendasi dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Tindaklanjut terhadap hasil audit mutu menjadi indikator berjalannya siklus PPEPP yang baik. Tindak lanjut terhadap hasil audit mutu, oleh Unsoed akan dilakukan secara terprogram dan berkelanjutan, sesuai dengan permasalahan dan akar masalah yang dihadapi.

  • RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN

    Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas dan kinerja sebuah lembaga pendidikan tinggi, termasuk Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Mekanisme tindak lanjut atas temuan yang dilaporkan oleh PPMU dapat ditempuh melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). RTM adalah pertemuan yang dilakukan oleh manajemen secara periodik untuk meninjau kinerja sistem manajemen mutu dan kinerja pelayanan institusi untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem manajemen mutu dan manajemen pelayanan. Rapat Tinjauan Manajemen FIKes Unsoed merupakan tahapan yang strategis untuk memanfaatkan hasil AIMA sebagai bagian dari aspek pengendalian dalam PPEPP. Rapat tinjauan manajemen di lingkungan FIKes Unsoed telah dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat program studi, fakultas, hingga universitas. Tindak lanjut dari rapat tinjauan manajemen merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan untuk peningkatan mutu. RTM dipimpin langsung oleh pimpinan dan dihadiri oleh seluruh jajaran struktural. Luaran yang diharapkan dari RTM adalah berupa kebijakan untuk peningkatan efektivitas sistem penjaminan mutu dan prosesnya. Tujuan RTM yaitu : Mengimplementasikan siklus manajemen mutu/ PPEPP dalam kurun waktu tertentu terhadap manajemen institusi. Mereview hasil Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) yang telah dilaksanakan oleh universitas, melalui Pusat Penjaminan Mutu LPPMP Unsoed. Mengidentifikasi kelebihan, kelemahan serta capaian apa yang belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Menguatkan keunggulan institusi akademik bagi peningkatan daya saing nasional dan internasional. Meningkatkan kualifikasi pendidikan dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga fungsional dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Memperbaiki struktur tata kelola, mekanisme kerja, serta profesionalitas pelayanan akademik, kemahasiswaan, administrasi umum dan keuangan. Memberikan rekomendasi dalam rangka meningkatkan sasaran mutu pada periode berikutnya.

  • RENCANA TINDAK LANJUT

    Rencana Tindak Lanjut (RTL) merupakan bagian integral dari Siklus Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil Audit Mutu Internal (AMI) dan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) serta memastikan upaya perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan berjalan secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan. RTL disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan standar mutu dan rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), guna menjamin kesesuaian antara pelaksanaan program perbaikan dengan standar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan RTL merupakan siklus terakhir dari PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Perbaikan, Peningkatan), yang tidak hanya berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelaksanaan mutu, tetapi juga sebagai pijakan awal untuk meningkatkan standar yang sudah tercapai menuju standar mutu baru yang lebih tinggi. Dengan demikian, RTL menjadi instrumen penting dalam mengawal pencapaian visi, misi, dan tujuan strategis fakultas secara keseluruhan. Rencana Tindak Lanjut (RTL) Fakultas ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman (FIKes Unsoed) yang rutin dilaksanakan setiap tahun merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu tata kelola akademik dan non-akademik di lingkungan FIKes Unsoed. Pelaksanaan RTL dikoordinasikan oleh Gugus Penjamin Mutu (GPM) dengan melibatkan berbagai unsur penting di tingkat UPPS dan Program Studi. Kegiatan RTL ini difokuskan pada pembahasan dan perumusan langkah-langkah perbaikan yang bersifat konkret, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas, berdasarkan hasil temuan Audit (AMI dan AIMA) periode sebelumnya. Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi strategis dan implementatif guna menjawab berbagai rekomendasi perbaikan, sekaligus memperkuat budaya mutu di lingkungan FIKes UNSOED. Melalui RTL, fakultas dapat memastikan bahwa berbagai temuan dalam Audit Mutu yang telah dibahas dalam RTM ditindaklanjuti secara tepat. Dengan demikian, permasalahan yang pernah terjadi dapat dicegah agar tidak terulang di masa mendatang, serta menjadi dasar penguatan sistem mutu di tingkat fakultas. RTL juga merupakan salah satu upaya untuk meninjau ulang dan meningkatkan standar mutu agar menjadi standar SPMI yang lebih tinggi. Proses ini dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu pendidikan.

  • INDEKS KINERJA AKADEMIK DOSEN

    Penilaian IKAD dilaksanakan setiap semester

  • SURVEY KEPUASAN

    Latar belakang pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen sumber daya manusia (SDM) menjadi penting dalam konteks peningkatan kualitas dan efektivitas lembaga pendidikan. Kepuasan mereka terhadap manajemen SDM dapat memberikan gambaran yang jelas tentang sejauh mana kebijakan dan praktik manajemen SDM telah berhasil memenuhi harapan dan kebutuhan mereka. Pengukuran kepuasan juga dapat membantu identifikasi area yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja dosen serta tenaga kependidikan. Salah satu aspek penting dalam pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM adalah evaluasi terhadap kebijakan rekrutmen dan seleksi. Proses rekrutmen dan seleksi yang efektif dapat menjamin bahwa lembaga pendidikan mendapatkan dosen dan tenaga kependidikan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai lembaga. Selain itu, pengukuran juga perlu memperhatikan aspek pengembangan karir, kompensasi, dan benefit, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap motivasi dan loyalitas dosen serta tenaga kependidikan terhadap lembaga. Pengukuran kepuasan juga harus memperhitungkan efektivitas komunikasi antara manajemen SDM dengan dosen dan tenaga kependidikan. Komunikasi yang baik dapat meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku, sehingga mengurangi potensi konflik dan ketidakpuasan. Selain itu, aspek pelatihan dan pengembangan kompetensi juga perlu dievaluasi, karena hal ini berhubungan erat dengan peningkatan kualitas kinerja dosen dan tenaga kependidikan. Pentingnya pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM juga tercermin dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung keragaman. Keberagaman di kalangan dosen dan tenaga kependidikan harus diakomodasi melalui kebijakan yang memperhatikan berbagai kebutuhan dan aspirasi individu. Dengan demikian, pengukuran kepuasan dapat menjadi landasan untuk penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan berdampak positif bagi semua pihak yang terlibat dalam lembaga pendidikan.

  • KERJASAMA

    Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman secara konsisten melaksanakan kerja sama dengan berbagai mitra dalam rangka mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kerja sama meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang diawali melalui proses penjajakan, perumusan MoU/PKS, hingga penandatanganan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai bentuk penjaminan mutu, Fakultas melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kerja sama secara rutin setiap tahun. Monev dilakukan untuk menilai keberlanjutan, efektivitas, serta manfaat kerja sama bagi pengembangan institusi. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 63 kerja sama dalam negeri dan 7 kerja sama luar negeri yang masih aktif dan menjadi objek evaluasi. Hasil Monev digunakan sebagai dasar perbaikan, penguatan kemitraan strategis, serta peningkatan kualitas pelaksanaan kerja sama di lingkungan FIKes UNSOED.

  • SURVEY PEMAHAMAN VMTS

    Sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu internal, Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman melaksanakan Survei Pemahaman Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) FIKes UNSOED. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman sivitas akademika terhadap arah kebijakan dan pengembangan fakultas. Pelaksanaan survei dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan, yaitu penyusunan instrumen survei, penentuan jumlah dan teknik pengambilan sampel, penetapan responden, pelaksanaan survei, pengolahan data, serta penyajian dan pelaporan hasil survei. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan untuk memastikan data yang diperoleh akurat, representatif, dan dapat digunakan sebagai dasar evaluasi serta perbaikan berkelanjutan. Survei pemahaman VMTS FIKes UNSOED Tahun 2023 dilaksanakan menggunakan metode survei daring (e-survey) melalui Google Form. Kuesioner disebarkan kepada responden melalui media sosial dengan tautan akses http://bit.ly/SurveiVMTSFikes . Pelaksanaan survei berlangsung pada tanggal 1 Juni hingga 28 Oktober 2023. Sasaran survei meliputi seluruh sivitas akademika FIKes UNSOED yang masih aktif, yaitu dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Instrumen yang digunakan berupa angket elektronik yang dirancang untuk mengukur tingkat pemahaman responden terhadap VMTS FIKes UNSOED secara komprehensif. Hasil survei ini menjadi dasar evaluasi dalam penguatan pemahaman VMTS serta sebagai bahan perumusan kebijakan peningkatan mutu berkelanjutan di lingkungan Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman.

  • TRACER ALUMNI

    Tracer Study merupakan kegiatan penelusuran lulusan yang dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu internal. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi lulusan setelah menyelesaikan studi, meliputi status kerja, masa tunggu, relevansi pekerjaan dengan bidang keilmuan, serta penilaian pengguna terhadap kompetensi lulusan. Hasil tracer study digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, serta penguatan keterkaitan antara pendidikan tinggi dan kebutuhan dunia kerja. Selain itu, tracer study juga menjadi salah satu indikator penting dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi. Melalui pelaksanaan tracer study yang dilakukan secara rutin dan sistematis, GPM FIKES UNSOED berkomitmen untuk memastikan mutu lulusan tetap terjaga, relevan, dan mampu bersaing di dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

  • SURVEY LAYANAN PODCAST

    Ikuti survey nya dengan mengisi kuesioner survey kepuasan penggunaan layanan podcast FIKes UNSOED pada link berikut mba berikut link g-drive nya ya: https://s.id/SurveiKepuasanDigitalisasiPeminjamanPodcast