Info Detail

Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan

  • Profesi Dietisien

    • 21,Jul 2025
    • Posted By : Galih Alivian
    • 0 Comments

    Program Profesi Dietisien

    DESKRIPSI UMUM

    FISI DAN MISI

    MODUL

    PENDAFTARAN

    HIYA ALFI RAHMAH, S.Gz., M.P.H., RD

    Profil Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi, Dietisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan D4 gizi, S1 gizi, dan pendidikan profesi (internship) gizi dan memiliki kompetensi melakukan pelayanan gizi di sarana pelayanan kesehatan, industri (unit kerja) penyelenggaraan makanan banyak, dan perbaikan gizi masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan profesi dietisien mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Dietisien.

                    Pendidikan Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien bernaung dibawah Jurusan Ilmu Gizi Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002 serta Undang Undang RI No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien berdiri berdasarkan izin pendirian pada  Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia No 519/B/0/2025.