Info Detail
Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan
Purwokerto – Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) telah sukses menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) Tahun 2025 Angkatan Ke-2 yang berlangsung selama 13 hari, sejak tanggal 20 Agustus hingga 13 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 17 peserta, yang terdiri dari mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan.
Selama pelatihan, peserta memperoleh pembekalan intensif dari berbagai narasumber yang berasal dari Universitas Jenderal Soedirman dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai dasar dan regulasi K3, termasuk UU No. 1 Tahun 1970, kebijakan nasional, kelembagaan, serta dasar-dasar K3. Selain itu, peserta juga mempelajari manajemen dan analisis K3, meliputi manajemen risiko, laporan dan analisis kecelakaan kerja, serta penerapan dan audit SMK3.
Pada aspek teknis, materi yang diberikan meliputi K3 kebakaran, K3 listrik, K3 bahan berbahaya, K3 lingkungan kerja, K3 mekanik, K3 konstruksi dan bangunan, serta K3 uap dan bejana tekan. Bidang kesehatan kerja juga menjadi fokus dengan materi tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pelayanan kesehatan kerja. Peserta kemudian melaksanakan observasi lapangan, penyusunan laporan PKL, hingga sharing session bersama pakar K3, sebelum akhirnya mengikuti ujian dan seminar resmi yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Ketua Pelaksana, Suryanto, S.KM., M.Sc., menyampaikan apresiasi atas semangat dan partisipasi aktif dari seluruh peserta. Sementara itu, Wakil Dekan I FIKES UNSOED, Prof. Dr. Yunita Sari, S.Kep., Ners., MHS., Ph.D., mengucapkan selamat dan sukses kepada para peserta, dan mengharapkan ilmu yang didapat dalam Pelatihan Sertifikasi AK3U dapat diaplikasikan serta mampu memberikan kontribusi yang positif dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan berakhirnya Pelatihan Sertifikasi AK3U UNSOED Tahun 2025 Angkatan Ke-2, seluruh peserta dinyatakan Lulus 100% dan berhak memperoleh Sertifikat Ahli K3 Umum. Pencapaian ini tidak hanya menjadi pengakuan formal, tetapi juga diharapkan mampu membentuk pola pikir kritis, disiplin, dan profesional dalam mengimplementasikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai bidang.