Info Detail

Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan

  • BPOM RI dan Farmasi FIKES UNSOED Perkuat Literasi Regulasi Obat Bahan Alam, Suplemen, dan Kosmetik

    • 05,Feb 2026
    • Posted By : Ari Wahyudi
    • 0 Comments

    Purwokerto, Selasa (3/2/2026) — Jurusan Farmasi Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat Republik Indonesia (BPOM RI) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, akademisi, serta pelaku usaha terhadap regulasi dan standar mutu produk kesehatan yang aman, berkhasiat, dan bermutu.

    Kegiatan yang berlangsung di Purwokerto ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari Dinas Kesehatan se-banyumas Raya, Dinas Pertanian se-banyumas Raya, Dinas Penanaman Modal se-banyumas raya, mitra kampus se-banyumas Raya, hingga mahasiswa, serta pelaku usaha di bidang obat bahan alam dan kosmetik. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan akan informasi yang komprehensif dan aplikatif terkait regulasi BPOM, khususnya dalam menghadapi pesatnya perkembangan produk kesehatan berbasis bahan alam di Indonesia.

    Hadir sebagai narasumber utama, apt. Dian Putri Anggraweni, S.Si., M.Farm, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, membuka sesi dengan pemaparan mengenai overview regulasi dan proses registrasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa sektor ini merupakan salah satu industri strategis nasional yang mengalami pertumbuhan signifikan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup sehat dan pemanfaatan bahan alam.

    “Pertumbuhan ini harus diimbangi dengan pemahaman regulasi yang baik agar produk yang beredar tidak hanya inovatif, tetapi juga memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu,” ujar Dian. Ia juga menyoroti pentingnya hilirisasi bahan alam sebagai fokus BPOM bersama pemerintah dan akademisi, guna mendorong bahan baku lokal menjadi produk jadi yang berdaya saing nasional maupun global.

    Materi selanjutnya disampaikan oleh apt. Erni Rahmawati, S.Si., M.Biomed., Ph.D, Ketua Tim Standardisasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi BPOM RI. Ia mengulas secara mendalam mengenai klaim dan penandaan pada Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Menurutnya, klaim produk harus bersifat objektif, tidak menyesatkan, serta didukung oleh bukti ilmiah yang valid dan terkini sesuai ketentuan Peraturan BPOM.

    “Klaim yang berlebihan atau tidak sesuai regulasi tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat berdampak hukum bagi pelaku usaha,” jelas Erni. Ia menegaskan bahwa penandaan produk merupakan sarana edukasi konsumen, sehingga harus disusun secara jelas, lengkap, dan mudah dipahami.

    Sementara itu, apt. Efrizal, S.Si., M.Si, Ketua Tim Standardisasi Obat Bahan Alam BPOM RI, memaparkan materi mengenai Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap, khususnya bagi usaha mikro dan kecil. Ia menjelaskan bahwa penerapan CPOTB bertahap merupakan solusi adaptif agar UMKM tetap dapat meningkatkan mutu produksi secara berkelanjutan tanpa terbebani persyaratan yang terlalu kompleks di tahap awal.

    “Pendekatan bertahap ini memberikan ruang pembinaan dan pendampingan, sehingga pelaku usaha dapat naik kelas secara sistematis,” ungkap Efrizal. Ia juga menekankan bahwa penerapan CPOTB bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi investasi jangka panjang untuk keberlanjutan usaha.

    Topik sertifikasi di bidang kosmetik disampaikan oleh Dr. apt. Tanti Yulianti, S.Si., Ketua Tim Kajian Kosmetik BPOM RI. Dalam paparannya, ia menjelaskan mengenai sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) serta penggolongan industri kosmetik. Dr. Tanti menekankan pentingnya pemenuhan standar produksi dan klaim kosmetik yang bertanggung jawab, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap produk kosmetik lokal.

    “Industri kosmetik memiliki potensi besar, namun harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi agar kepercayaan konsumen tetap terjaga,” tuturnya.

    Melalui kegiatan ini, Jurusan Farmasi FIKES UNSOED menegaskan perannya sebagai mitra strategis BPOM RI dalam meningkatkan literasi regulasi di kalangan akademisi dan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wadah pembelajaran kontekstual bagi mahasiswa Farmasi untuk memahami peran apoteker tidak hanya sebagai tenaga kesehatan, tetapi juga sebagai agen pengawasan dan edukasi publik.

    Dengan terselenggaranya kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang utuh mengenai regulasi produk kesehatan, mampu menjadi konsumen yang cerdas, serta mendorong lahirnya produk Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing tinggi. Jurusan Farmasi FIKES UNSOED berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan serupa sebagai bagian dari penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kontribusi nyata bagi kesehatan masyarakat.

Leave A Comment