INFORMASI SERTA MERTA

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta :

Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman mengumumkan informasi yang bersifat pengumuman dan even di halaman muka situs web Fikes, pada bagian “Pengumuman” dan “Kegiatan”.

 

Sebab Fakultas Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman menyampaikan informasi yang dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Serta-merta melalui laman Pengumuman-pengumuman dan Kegiatan tersebut di atas.

Informasi yang diumumkan secara serta merta adalah sebagai berikut :

  • Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  • Informasi tentang bencana alam.
  • Informasi tentang wabah penyakit.
  • Informasi tentang perubahan jadwal pelayanan, dan
  • Informasi serta merta lainnya sesuai dengan daftar informasi publik (DIP) UNSOED.