Program Studi Profesi Dietisien

Hiya Alfi Rahmah, S.Gz., M.P.H., RD

Hiya Alfi Rahmah, S.Gz., M.P.H., RD

(Ketua Prodi Profesi Dietisien)

 

Profil Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien

                   Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi, Dietisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan D4 gizi, S1 gizi, dan pendidikan profesi (internship) gizi dan memiliki kompetensi melakukan pelayanan gizi di sarana pelayanan kesehatan, industri (unit kerja) penyelenggaraan makanan banyak, dan perbaikan gizi masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan profesi dietisien mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Dietisien.

                Pendidikan Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien bernaung dibawah Jurusan Ilmu Gizi Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002 serta Undang Undang RI No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien berdiri berdasarkan izin pendirian pada  Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia No 519/B/0/2025.

 

Spesifikasi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien

  1. Dietisien adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan minimal pendidikan profesi dietisien yang diakui pemerintah Republik Indonesia.
  2. Dietisien yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi bidang Ilmu Gizi, dengan beban studi 38 SKS (Sistem Kredit Semester) yang terdiri atas 3 (tiga) kelompok kajian keilmuan dengan rincian: MK Gizi Klinik sejumlah 8 mata kuliah (19 SKS), MK Gizi Masyarakat sejumlah 4 mata kuliah (10 SKS) dan MK Manajemen Penyelenggaraan Makanan (MPM) sejumlah 4 mata kuliah (9 SKS); dengan IPK ≥ 2,00 dan tanpa nilai E.
  3. Gelar yang diberikan kepada para lulusan adalah “Dietisien” sesuai dengan nomenklatur Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/Kpt/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi 
  4. Peran dan fungsi Dietisien di masyarakat dan sistem pelayanan gizi dalam aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  5. Dietisien, dapat menempuh pendidikan tinggi lanjutan baik pada Program Pascasarjana maupun Program Doktoral untuk mendapatkan tingkat keahlian dan kemampuan yang lebih tinggi.

 

Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran di Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien Unsoed menggunakan asas Praktik Pembelajaran Intensif, dengan metode dan bentuk pembelajaran yaitu :

  1. Studi Kasus
  2. Diskusi Kelompok
  3. Pembelajaran Kolaboratif
  4. Pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)
  5. Praktikum
  6. Seminar

 

Lahan Pembelajaran yang digunakan selama masa studi Pendidikan Profesi Dietisien :

  1. Ruang Kuliah
  2. Laboratorium Penyelenggaraan Makanan
  3. Laboratorium Pengolahan Pangan dan Kuliah
  4. Laborartorium Dietetik
  5. Laboratorium Pendidikan dan Konseling Gizi
  6. Laboratorium Penilaian Status Gizi
  7. Lahan Rumah Sakit untuk Gizi Klinik RS
  8. Lahan Rumah Sakit untuk MPM RS
  9. Lahan Puskesmas untuk Gizi Masyarakat
  10. Lahan Komersial untuk MPM Komersial
  11. Ruang Seminar
  12. Ruang OSCE
  13. Fasilitas Pembelajaran Lainnya

 

Dosen Pendidikan Program Studi Profesi Dietisien FIKES UNSOED

  1. Yovita Puri Subardjo, S.Gz., RD, MPH, NIP. 198704302015042002
  2. Ibnu Zaki , S.Gz., M.Gizi, RD, NIP. 198811052023211016
  3. Izzati Nur Khoiriani, S.Gz., MPH, Dietisien, NIP. 199012182019032018
  4. Dika Betaditya, S.Gz., MPH, Dietisien, NIP. 199209022024062001
  5. Wahyu Vera Wardani, S.Gz., M.Si., Dietisien, NIP. 199309172024062001
  6. Afina Rachma Sulistyaning, S.Gz., M.Sc, Dietisien, NIP. 199112222019032016
  7. Nurrekta Yuristrianti, DCN., M.Kes., Dietisien, NIP. 196504021988032012
  8. Sifa Aulia Wicaksari, S.Gz., M.Gizi., Dietisien, NIP. 199402172022042001

 

Visi Pendidikan Profesi Dietisien

Menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien yang unggul dalam penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal

 

Misi Pendidikan Profesi Dietisien

  1. Mengembangkan pembelajaran untuk menghasilkan lulusan unggul dalam penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  2. Mengembangkan penelitian dalam penanganan masalah gizi dengan berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  3. Mengembangkan pengabdian kepada masyarakat untuk penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
  4. Mendukung pengembangan kerjasama untuk peningkatan kualitas pembelajaran

MODUL

Dalam rangka memenuhi visi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien Jurusan Ilmu Gizi Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman yaitu menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien yang unggul dalam penanganan masalah gizi yang berfokus pada pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal, kurikulum penyelenggaran pembelajaran di Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien Unsoed disusun dalam dua semester yang tertuang dalam beberapa kegiatan dan rotasi antara  lain :

 

Kegiatan / Rotasi

Waktu (Minggu)

Pengantar Praktik Profesi Dietisien

4

Rotasi Gizi Klinik Rumah Sakit

10

Rotasi Gizi Masyarakat

10

Rotasi Manajemen Penyelenggaraan Makanan

7

Rotasi Kampus

8

Jeda Rotasi

5

Ujian Akhir

1

Total

45

 

Sebaran Mata Kuliah :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien

 

Persyaratan :

  1. Lulusan S1 Ilmu Gizi
  2. Berasal dari Lulusan Instansi Pendidikan yang terakreditasi minimal Baik Sekali atau B
  3. IPK minimal 3,00 (Alumni) dan 3,20 (Non-Alumni)
  4. Sehat secara Jasmani dan Rohani
  5. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris TOEFL ITP> 450 atau STEP UNSOED >200 atau UEPT UNSOED > 400 atau lainnya yang setara
  6. Memiliki jaminan pembiayaan untuk lanjut studi
  7. Mendapatkan rekomendasi akademik untuk lanjut studi (1 orang)
  8. Mendapatkan izin dari pimpinan (khusus yang sudah bekerja)

 

Tahapan Seleksi :

1. Seleksi Administrasi

  • Melakukan pendaftaran online melalui https ://profesi.admisi.unsoed.ac.id/
  • Mengumpulkan berkas pendaftaran melalui google form : https://bit.ly/berkasPMBPSPPD2526 (file dijadikan satu dengan urutan)
  1. KTP
  2. Ijazah dan Transkrip nilai S1
  3. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Asal S1
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL/STEP/UEPT/lainnya)
  6. Surat Jaminan Pembiayaan Studi
  7. Surat Rekomendasi Akademik
  8. Surat Izin Pimpinan (bagi yang sudah bekerja
  9. Link download template berkas pada https://bit.ly/formatberkaspmb

2. Seleksi Akademik (Ujian Skill)
3. Seleksi Wawancara

 

Ketentuan Dokumen Persyaratan :

1.  KTP, {Identitas Calon Pendaftar, berupa scan asli dokumen}

2.  Ijazah dan Transkrip Nilai S1, {berupa scan asli dokumen, diperboleh menggunakan fotokopi ijazah/transkrip dengan legalisir atau SKL dengan legalisir}

3. Sertifikat Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Asal S1 {berupa scan asli dokumen, diperbolehkan menggunakan fotokopi yang dilegalisir}

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Fasilitas Kesehatan milik pemerintah, dalam waktu maksimal 3 bulan terakhir {berupa scan asli dokumen}

5.  Surat Keterangan Sehat Rohani dari Institusi Kesehatan resmi, dalam waktu maksimal 1 tahun terakhir {berupa scan asli dokumen}

6.  Sertifikat telah mengikuti Tes Bahasa Inggris, dapat berupa tes TOEFL ITP, STEP UNSOED, UEPT UNSOED, atau dokumen lainnya yang setara {berupa scan     asli dokumen}

7.  Surat Jaminan Pembiayaan Studi, dari pemberi jaminan akan menanggung biaya studi {berupa scan asli dokumen}

8.  Surat Rekomendasi Akademik, dari dosen perguruan tinggi asal atau pimpinan tempat bekerja saat ini bagi yang sudah bekerja {berupa scan asli dokumen}

9.  Surat Izin Pimpinan (khusus bagi yang sudah bekerja), {berupa scan asli dokumen.