PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT

SEJARAH

Program studi kesehatan masyarakat Unsoed didirikan pada tanggal 30 agustus 2001 dengan nomor SK No 2798/D/T/2001 dari Menteri Pendidikan Nasional. Penyelenggaraan program studi kesehatan masyarakat didasarkan pada peraturan pemerintah PP No. 60 tahun 1999 tentang Program studi dan laboratorium sesuai dengan pasal 50 dan pasal 51, serta peraturan menteri pendidikan nasional nomor 090/0/2004 tanggal 29 Juli 2004 tentang statuta Universitas Jenderal Soedirman bahwa program studi merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan program pascasarjana dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. Program studi kesehatan masyarakat Unsoed menyelenggarakan program pendidikan sarjana kesehatan masyarakat.

 

Program studi kesehatan masyarakat Unsoed dibawah pengelolaan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) pada tahun 2009-2014 berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 25 tahun 2009 tanggal 1 Juni 2009 tentang organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman. Kemudian mulai tahun 2015 program studi kesehatan masyarakat Unsoed dibawah pengelolaan Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 21 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja universitas jenderal soedirman. Peraturan rektor unsoed nomor 10 tahun 2015 tanggal 21 mei 2015 tentang organisasi dan tata kelola fakultas ilmu ilmu kesehatan unsoed. Program studi kesehatan masyarakat dibawah pengelolaan jurusan kesehatan masyarakat FIKes Unsoed. Pada organisasi  dan tata kerja universitas jenderal soedirman nomor 21 tahun 2014 pasal 69 bahwa Jurusan terdiri atas ketua jurusan, sekretaris jurusan, program studi dan kelompok jabatan fungsional dosen. Pada pasal 70 mengatur tentang program studi sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf c merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. Kemudian ayat 2 pasal 70 menyebutkan dalam penyelenggaraan program studi bahwa rumusan visi program studi yang konsisten dengan visi lembaga.

 

VISI

Sebagai pusat pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal di bidang kesehatan masyarakat yang berdaya saing global tahun 2034″.

 

MISI

  1. Menyelenggarakan proses pembelajaran untuk menghasilkan sarjana kesehatan masyarakat  yang berkarakter, berkualitas dan berdaya saing global berbasis kearifan lokal
  2. Mengembangkan penelitian dan inovasi unggul di bidang kesehatan masyarakat
  3. Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dan transfer teknologi di bidang kesehatan masyarakat
  4. Meningkatkan kerja sama dengan mitra dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian di bidang kesehatan masyarakat
  5. Mengembangkan tatapamong program studi yang baik

Kurikulum yang digunakan pada Jurusan Kesehatan Masyarakat mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.

Kurikulum Jurusan Kesehatan Masyarakat menerapkan Kurikulum Pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat yang berbentuk peminatan.

 

Deskripsi Umum sesuai dengan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya
  3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
  4. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan social dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain
  6. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas
  • Manager
  • Innovator
  • Reseacher
  • Apprenticer
  • Communitarian
  • Leader
  • Educator

Kemampuan di Bidang kerja :

  1. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama dengan melakukan : pengawasan status kesehatan, diagnosis dan investigasi masalah dan gangguan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
  2. Mampu mengembangkan dan menerapkan kebijakan operasional dan perencanaan program untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama
  3. Mampu melaksanakan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan dan mobilisasi masyarakat untuk identifikasi dan mengatasi masalah kesehatan masyarakat di tingkat pertama
  4. Mampu melaksanakan pengawasan dan pengendalian efektifitas, aksesibilitas, dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama
  5. Mampu mengkomunikasikan hasil kerjanya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama.
  1. Mampu mengembangkan pembangunan kesehatan masyarakat pedesaan secara komprehenship
  2. Mampu mengembangkan perilaku hidup sehat dengan upaya pemeliharaan kesehatan melalui kegiatan keolahragaan

 

Kompetensi Utama Sarjana Kesehatan Masyarakat, dirumuskan Asosiasi Profesi IAKMI (Ikatan Alumni Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia)

  1. Kemampuan mengkaji dan menganalisis situasi
  2. Kemampuan mengembangkan perencanaan program dan kebijakan
  3. Kemampuan komunikasi secara efektif
  4. Kemampuan memahami budaya setempat
  5. Kemampuan memberdayakan masyarakat
  6. Penguasaan terhadap dasar-dasar ilmu kesehatan masyarakat
  7. Perencanaan keuangan dan ketrampilan manajerial
  8. Kemampuan memimpin dan berfikir sistem

Lulusan Pendidikan Strata I Kesehatan Masyarakat akan mendapatkan gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.KM) dan dapat berkarir sesuai bidang keilmuannya dan kompetensi yang dimilikinya.

 

Peluang kerja sarjana kesehatan masyarakat antara lain dapat bekerja di Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya, BPJS/Lembaga Asuransi Kesehatan Swasta, Lembaga Riset, Puskesmas, BKKBN, PKBI dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Laboratorium Hiperkes, Industri/Perusahaan, konsultan AMDAL, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Perguruan Tinggi, Pemerintahan, dan lain sebagainya.

 

Berikut ini beberapa prospek kerja lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat :

  • Ahli epidemiologi
  • Penyusun Kebijakan dan Program Kesehatan
  • Manajer Pelayanan Kesehatan
  • Administrator Layanan Kesehatan
  • Manajer Data
  • Peneliti
  • Pengajar / Akademisi
  • Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Penyuluh Kesehatan
  • Ahli Kesehatan Lingkungan
  • Konsultan AMDAL
  • Ahli Statistik dan Sistem Informasi Kesehatan