Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FIKES

Merupakan komisi independen yang bertugas untuk memastikan semua penelitian bidang kesehatan dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah etik penelitian. Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FIKES dibentuk oleh Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman dibentuk dengan SK Dekan FIKES UNSOED Nomor:318/UN.23.09/PT.01.09/2019 tanggal 6 Agustus 2019

Tujuan

  1. KEPK berfungsi memberikan perlindungan terhadap subjek penelitian.
  2. KEPK bertugas menilai, meminta klarifikasi, modifikasi kemudian memberikan persetujuan etik penelitian (ethical approval) atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian kesehatan.

Susunan Komisi Etik Penelitian Kesehatan FIKES :

Untuk Alur Pengajuan dan jenis dokumen serta informasi lengkapnya silakan klik linknya.