Skripsi maupun naskah publikasi merupakan karya ilmiah bagi mahasiswa S-1 untuk menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Sebagai karya ilmiah, skripsi harus memenuhi syarat keilmuan seperti penalaran logika, sistematika, prosedur dan metode baku serta menggunakan ragam bahasa ilmiah sehingga diperlukan suatu pedoman yang disebut dengan Panduan Skripsi. Panduan ini merupakan pedoman atau petunjuk yang berisi tata cara persyaratan pengajuan skripsi, persyaratan pengajuan rencana atau outline skripsi, seminar proposal skripsi dan seminar hasil

  1. Persyaratan Pengajuan Skripsi

Setiap mahasiswa diwajibkan untuk melakukan penyusunan skripsi apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Telah terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang berjalan.
  2. Jumlah satuan kredit semester (SKS) minimal 115 SKS
  3. IPK minimal 2,

Untuk syarat tersebut di atas diperlukan bukti KHS yang discan dan diunggah ke SIA.

  1. Persyaratan Pengajuan Outline Skripsi

Rencana skripsi diajukan dalam bentuk Outline Skripsi yang merupakan gambaran awal rencana skripsi yang diminati mahasiswa. Outline dapat diajukan kepada Komisi Skripsi untuk mendapatkan persetujuan. Berikut adalah langkah untuk mengajukan outline skripsi:

  1. Mahasiswa mengunggah scan KHS (Kartu Hasil Studi) ke dalam SIA (Sistem Informasi Akademik).
  2. Mahasiswa membuat outline penelitian maksimal 3 judul (berurutan sesuai prioritas) dengan ketentuan maksimal 2 halaman untuk setiap judul outline. Outline yang telah dibuat kemudian diunggah ke dalam SIA mahasiswa sesuai batas waktu yang ditentukan.
  3. Mahasiswa mengunduh bukti unggah outline dan menyerahkannya ke komisi skripsi.
  4. Tim Komisi Skripsi akan mengunduh outline tersebut dan mendiskusikannya untuk menentukan kelayakan outline.
  5. Jika outline dinyatakan layak, Tim Komisi akan menentukan pembimbing I, pembimbing II, penelaah I dan penelaah II. Pengumuman kelayakan outline, pembimbing, dan penelaah dapat dilihat secara online di SIA. Jika outline dinyatakan tidak layak, maka mahasiswa dapat mengunggah outline yang baru.
  6. Mahasiswa menunggu kesediaan dari Pembimbing I dan Pembimbing II secara online.
  7. Dosen Pembimbing I dan II yang ditunjuk akan menerima ajuan dari Tim Komisi melalui SIA Dosen yang bersangkutan dan melakukan persetujuan melalui SIA.
  8. Mahasiswa mencetak lembar persetujuan yang telah disetujui pembimbing dan dikumpulkan kepada tim komisi jurusan/prodi.
  9. Komisi menerbitkan SK bimbingan.
  10. Mahasiswa dapat mengunduh buku bimbingan yang didalamnya memuat form isian bimbingan dan lembar kehadiran mengikuti seminar.
  11. Mahasiswa dapat memulai proses bimbingan
  1. Seminar Proposal Skripsi

Seminar proposal skripsi dapat diajukan apabila sudah dianggap layak dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembimbing telah menyetujui draft proposal skripsi dibuktikan dengan telah ditandatanganinya lembar pengesahan proposal.
  2. Bimbingan telah terlaksana minimal 5x untuk masing-masing pembimbing
  3. Telah menghadiri seminar proposal mahasiswa lain minimal 5x baik di FIKES maupun fakultas lain yang relevan
  4. Mahasiswa telah mengikuti tes TOEFL dari UPT Bahasa Unsoed
  5. Mahasiswa mengkonfirmasi jadwal ujian kepada penguji (pembimbing dan penelaah) kemudian menuliskan jadwal dan ruang seminar di papan yang telah disediakan.
  1. Seminar Hasil

Apabila hasil penelitian mahasiswa sudah selesai dan dianggap layak dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembimbing telah menyetujui draft hasil skripsi dibuktikan dengan ditandatanganinya lembar pengesahan hasil.
  2. Bimbingan telah terlaksana minimal 5x (setelah ujian proposal) untuk masing-masing pembimbing.

Informasi selengkapnya mengenai tugas akhir dapat dilihat pada komisi tugas akhir fikes