Video Intervensi PBL II Kesehatan Masyarakat Unsoed Tahun 2022 “Pencegahan DBD”
Video Intervensi PBL II Kesehatan Masyarakat UNSOED Tahun 2022 “Pengendalian Hipertensi”

A. PBL (Praktek Belajar Lapangan)

Praktek Belajar Lapangan untuk Mahasiswa Kesehatan Masyarakat terdiri dari 2 kegiatan PBL yaitu PBL 1 dan PBL 2. Berikut penjelasan dari kedua PBL tersebut:

PBL 1

Praktik Belajar Lapangan I merupakan proses belajar mahasiswa pada tahap analisis situasi masalah yang telah ditetapkan. Analisis situasi merupakan tahap awal dari satu siklus pemecahana masalah (problem solving cycle). Tujuan analisis situasi adalah mengumpulkan data dan informasi sebanyak-banyaknya tentang kondisi kesehatan wilayah yang terkait dengan permasalahan.

Pada PBL I, mahasiswa mampu menganalisis faktor-faktor penyebab dari masalah serta menentukan alternatif-alternatif pemecahan masalah. Analisis faktor-faktor penyebab dari prioritas masalah tersebut dilakukan dengan cara mengkaji teori-teori dan hasil-hasil penelitian yang relevan.

  1. Tujuan Instruksional Umum: Mahasiswa mampu membuat community diagnosis, merumuskan masalah utama dan menentukan penyebabnya, serta alternatif pemecahan masalah.
  2. Tujuan Instruksional Khusus
    • Mahasiswa dapat menjelaskan struktur organisasi, tata laksana, tugas pokok dan fungsi Puskesmas sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat
    • Mahasiswa dapat melakukan community diagnosis
    • Mahasiswa mampu merumuskan masalah utama di tempat praktisi belajar dilakukan
    • Mahasiswa mampu menganalisis faktor-faktor penyebab masalah yang telah ditetapkan

PBL II

Pada PBL II mahasiswa mampu mengeksplor alternatif pemecahan masalah dan menetapkan serta melaksanakan prioritas pemecahan masalah kesehatan yang dipilih melalui intervensi langsung. Bentuk intervensi yang akan dilakukan dapat secara fisik ampun non fisik.

  1. Tujuan Instruksional Umum: Mahasiswa mampu melaksanakan alternatif pemecahan masalah kesehatan yang dipilih melalui intervensi langsung.
  2. Tujuan Instruksional Khusus
    • Mahasiswa mampu mengeksplor alternatif pemecahan masalah dari hasil permasalahan yang ada pada PBL I
    • Mahasiswa dapat menetapkan prioritas pemecahan masalah kesehatan bersama pengampu kepentingan dan dengan masyarakat
    • Mahasiswa dapat melaksanakan intervensi atau kegiatan untuk memecahkan masalah kesehatan
    • Mahasiswa dapat mengevaluasi intervensi yang dilakukan

B.     PKL (Praktek Kerja Lapangan)

Kegiatan PKL mahasiswa merupakan pelaksanaan dari salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu untuk memfasilitasi mahasiswa dalam mengaplikasikan pengetahuan yang telah diperoleh selama perkuliahan di tempat kerja seperti instansi pemerintah, swasta atau perusahaan. Fakta seringkali menunjukkan bahwa sarjana yang baru lulus (fresh graduate) belum mampu bekerja secara optimal karena belum mempunyai pengalaman kerja. Dalam upaya untuk membekali mahasiswa dengan pengalaman kerja, Jurusan Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan (Fikes), Universitas Jenderal Soedirman pada Semester VII menyelenggarakan kegiatan PKL mahasiswa. Kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan proses pembelajaran sesuai kurikulum di Jurusan Kesmas yang harus diikuti oleh mahasiswa semester VII dengan bobot 3 SKS.

Peserta PKL adalah mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan untuk mengikuti PKL sebagai berikut:

  1. Telah menempuh beban studi minimal 90 SKS dengan IPK minimal 2,75; atau
  2. Telah menempuh beban studi 110 SKS dengan IPK minimal 2,00; dan
  3. Telah lulus mata kuliah Praktik Belajar Lapangan (PBL) I.

Berikut file pedoman PKL tahun 2023: Buku PKL update 10 Juli_031711

  1. Proposal dan Laporan PKL
    • Sebelum melaksanakan kegiatan PKL, mahasiswa dibebaskan untuk menentukan lokasi PKL sesuai dengan peminatan yang sudah dipilih. Setelah menentukan lokasi, mahasiswa menyusun proposal PKL yang akan diajukan ke intansi tujuan dan Tim Penyelenggaran PKL Jurusan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan topik kegiatan yang tersedia di lokasi PKL. Penyusunan proposal PKL akan dibimbing dan disetujui oleh dosen pembimbing akademik.
    • Setelah melaksanakan kegiatan PKL, mahasiswa menyusun laporan melalui proses bimbingan, baik dari pembimbing akademik maupun pembimbing lapangan, dan kemudian disahkan oleh institusi tempat PKL dan Jurusan Kesehatan Masyarakat. Pengumpulan proposal dan laporan PKL kepada panitia PKL disesuaikan dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  1. Tim Penyelenggara PKL Jurusan Kesehatan Masyarakat TA 2020/2021
    • Ketua       : Sri Nurlaela, SKM., M.Epid
    • Sekretaris : Lu’lu Nafisah, S.KM., M.K.M
    • Anggota   :
      • Setiyowati Rahardjo, SKM., MKM
      • Nur Ulfah, S.KM., M.Sc
      • Arrum Firda AM, S.KM., M.Kes
      • Yuditha Nindya KR, S.KM., M.P.H
      • Agnes Fitria Widiyanto, S.KM., M.Sc
    • Sekretariat:
      • Ita Murniyati, SKM
      • Dwi Susanto

C.    KKN (Kuliah Kerja Nyata)

Berikut adalah tata cara dan persyaratan pendaftaran KKN:

  1. Mahasiswa telah menempuh minimal 90 sks dengan IPK ≥ 2.00 pada saat mendaftar dan sedang aktif mengikuti kuliah dengan minimal 20 sks
  2. Nama dan NIM tercantum pada daftar nominasi calon peserta KKN di lppm.unsoed.ac.id atau pengumuman fakultas
  3. Bagi mahasiswa yang SKS sudah memenuhi tetapi belum terdaftar, bisa menghubungi Subbag Akademik fakultas
  4. Calon peserta KKN waib mengikuti pembekalan dan Ujian KKN sebelum pelaksanaan KKN
  5. Biaya hidup dibayarka langsung oleh mahasiswa ke induk semang dan biaya program serta transportasi ditanggung mahasiswa
  6. Mengisi dan mencetak formulir pendaftaran secara online melalui SIA dengan ketentuan sebagai berikut:
  7. Memilih Kecamatan (Kabupaten) untuk KKN pemberdayaan keluarga atau memilih judul KKN tematik sesuai kuota tersedia
  8. Mengupload pas foto digital ukuran maksimal 300 kb, berbaju putih, menggunakan dasi dengan latar belakang merah
  9. Menyerahkan formulir pendaftaran yang dicetak dari sistem ke masing-masing fakultas dengan melampirkan surat pernyataan yang di download dari http://lppm.unsoed.ac.id , surat keterangan sehat dari Klinik Pratama Soedirman Kampus UNSOED, dan surat keterangan lain yang diperlukan (bekerja, hamil/menyusui, dan sakit)
  10. Mahasiswa mengikuti pembekalan KKN sesuai jadwal
  11. Mahasiswa yang tidak mengikuti pembekala, tidak diperkenankan mengikuti Ujian dan melaksanakan KKN di lokasi (dianggap mengundurkan diri).