Pembekalan Praktek Kerja Lapangan Jurusan Kesehatan Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2020, seluruh mahasiswa angkatan 2017 Jurusan Kesehatan Masyarakat UNSOED mengikuti pembekalan umum kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Tahun 2020/2021. Pembekalan ini diselenggarakan oleh Panitia PKL Kesmas yang telah menyusun buku panduan kegiatan PKL termasuk protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan PKL. Kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mahasiswa mengenai pelaksanaan kegiatan PKL Tahun 2020/2021. Total 101 mahasiswa mengikuti kegiatan pembekalan yang diadakan menggunakan media daring Google Meet. Pemaparan terkait ketentuan umum, alur, sistematika, dan penjelasannya lainnya tentang PKL disampaikan oleh Ibu Sri Nurlaela, SKM., M.Epid selalu Ketua Panitia PKL.

Pembekalan PKL Jurusan Kesehatan Masyarakat via Google Meet
Penyampaian Alur PKL saat Pembekalan via Google Meet

Tujuan umum kegiatan PKL ini adalah agar mahasiswa mampu melaksanakan latihan kerja di institusi atau instansi tempat PKL untuk meningkatkan pengetahuan dan membentuk sikap serta keterampilan kerja. Kegiatan PKL ini dilaksanakan selama 1 – 3 bulan di instansi yang dipilih oleh mahasiswa yang sesuai dengan kajian bidang ilmunya. Terdapat beberapa ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa peserta PKL antara lain:

  • Telah menempuh beban studi minimal 90 SKS dengan IPK minimal 2,75; atau
  • Telah menempuh beban studi 110 SKS dengan IPK minimal 2,00; dan
  • Telah lulus mata kuliah Praktik Belajar Lapangan (PBL) I
  • PKL berlangsung 1-3 bulan (khusus K3 minimal 2 bulan)
  • Pelaksaan PKL tidak menganggu perkuliahan
  • PKL berlangsung 2 periode : Juli –Agustus 2020 dan Januari –Mei 2021, kecuali K3 hanya di Januari-Mei 2020
  • Lokasi PKL boleh di puskesmas kecuali K3
  • Seminar/responsi bersifat wajib baik dilakukan di instansi magang atau di kampus
  • Wajib menerapkan protokol kesehatan terkait pandemic covid 19

Dalam menentukan topik PKL dan mengajukan usulan proposal, mahasiswa harus melaksanakan bimbingan atau konsultasi minimal 3 kali dengan Dosen Pembimbing yang telah ditunjuk oleh Panitia PKL. Mahasiswa kemudian melaksanakan kegiatan PKL setelah mendapatkan persetujuan dari instansi tempat PKL dengan mengikuti arahan dari Pembimbing Lapangan. Adapun proses penyusunan laporan PKL dilaksanakan dengan menjalani proses bimbingan bersama Pembimbing Lapangan dan kemudian dikonsultasikan juga ke Dosen Pembimbing Akademik setelah mahasiswa kembali ke kampus. Selama mengikuti kegiatan PKL, mahasiswa wajib menyusun logbook harian dan mematuhi protokol kesehatan baik saat di rumah, saat di perjalanan, saat di tempat PKL, dan setelah pulang dari tempat PKL. Proses bimbingan dengan Dosen Pembimbing dilaksanakan secara daring menggunakan media tertentu yang telah disepakati bersama.

Semua jenis informasi dan ketentuan PKL Jurusan Kesehatan Masyarakat dapat dilihat pada buku pedoman PKL Tahun 2020-2021.

Unduh materi pembekalan